6 Ketentuan Pelaku Perjalanan KAI Tanjung Karang, Simak di Sini!

Senin, 11 Juli 2022 – 17:10 WIB
6 Ketentuan Pelaku Perjalanan KAI Tanjung Karang, Simak di Sini!  - JPNN.com Lampung
Informasi persyaratan pelaku perjalanan KAI. Foto: Humas KAI Divre IV Tanjung Karang

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Divre IV Tanjung Karang akan memberlakukan persyaratan vaksin booster bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transpotasi kereta api.

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih mengatakan aturan tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19.

“Divre IV Tanjung Karang mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” katanya, Senin (11/7).

Berikut ketentuan persyaratan perjalanan menggunakan Stasiun Kereta Api Rajabasa dan Kualastabas yakni: 

1. Vaksin ketiga (booster)

Jika sudah suntik vaksin ketiga makan para pelaku perjalanan tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif Covid-19

2. Vaksin Kedua.

Jika pelaku perjalanan telah hanya melakukan vaksin kedua, masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin pertama

Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Belum Vaksin

Bagi masyarakat belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

KAI Divre IV Tanjung Karang Wajibkan Pelanggan Untuk Vaksin Booster mulai 17 Juli 2022
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News