Kajati Lampung Heffinur Pindah Saat Tangani Kasus KONI, Ini Kata Pengamat Hukum
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung Heffinur dimutasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani ST Burhanuddin, Jum'at (18/2) kemarin.
Di bawah kepemimpinan Heffinur, Kejati Lampung tengah melakukan penyidikan kasus korupsi dan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.
Diketahui Tim Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dari total yang akan diperiksa sebanyak 52 orang.
"Kuat dugaan beliau dimutasi karena kasus KONI, karena penanganan kasusnya terbilang lambat," kata Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto, Sabtu (19/2).
Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pergantian didalam struktur kejaksaan, adalah salah satu bentuk penyegaran yang biasa dilakukan.
Baca Juga:
"Terkait dengan perkara yang selama ini ditangani di Kejati, itu tidak ada masalah dan pastinya akan dilanjutkan dengan pengganti yang baru," ungkap dia. (mar10/jpnn)
Kajati Provinsi Lampung Heffinur dimutasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News