Gedung Lampung Nahdliyin Center Milik Prof Karomani, PWNU: Kami Tidak Tahu Tindakan Berdosa Itu
Dia mengatakan secara keorganisasian semua aset-aset milik NU itu didaftarkan secara hukum, dinotariskan serta disahkan lembaga negara yang berwenang atas nama perkumpulan NU.
"Tidak bisa atas nama pribadi, tetapi faktanya gedung LNC itu surat menyuratnya adalah atas nama Karomani bukan NU. Itu mempertegas dan memperjelas bagaimana posisi PWNU dalam kasus saat ini yang melibatkan Karomani," kata dia.
Menurutnya, pihaknya pun tidak mengetahui bila aliran dana pada pembangunan LNC tersebut merupakan indikasi dari kegiatan yang melanggar hukum.
"Jelas tidak mungkin PWNU tahu bila ada indikasi tindakan melanggar hukum yang kami semua ketahui sebagai tindakan yang berdosa, melawan aturan agama atau perbuatan haram. Bila kami tahu sudah pasti NU tidak akan merestui, apalagi terlibat," ujarnya. (antara/jpnn)
Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah mengungkap bahwa gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dibangun oleh inisiatif Prof Karomani
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News