5 Dekan Unila Diperiksa KPK di Polda Lampung, Statusnya

Jumat, 16 September 2022 – 08:24 WIB
5 Dekan Unila Diperiksa KPK di Polda Lampung, Statusnya - JPNN.com Lampung
Ilustrasi penyidik KPK saat pemeriksaan kasus rasuah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari tiga penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sementara tersangka pemberi suap ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Tersangka KRM merupakan Rektor Unila periode 2020-2024 yang punya wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain dana resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kampus.

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Konon, besaran uang itu bervariasi dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta tiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.

Ada lima dekan Unila diperiksa penyidik KPK di Polda Lampung terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Begini status mereka.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia