Alat Peraga Kampanye di Bandar Lampung Ditertibkan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP menyeser sejumlah jalan protokol di Kota Bandar Lampung.
Kegiatan itu dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah lakukan beberapa hari lalu di sejumlah kecamatan di kota setempat.
"Kegiatan ini akan terus berlanjut. Namun, tentatif. Ke depan, kami juga akan menyasar ke wilayah dalam gang," kata dia, dikutip Antara, Rabu (18/10).
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menginstruksikan panitia pengawas kecamatan (panwascam) berkoordinasi dengan para camat di kota ini untuk sama-sama menertibkan APK atau APS yang melanggar tempat pemasangan sebagaimana aturan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan penertiban APK atau APS peserta pemilu dalam rangka penertiban dan penataan keindahan kota.
"Tentunya ini dalam rangka pelaksanaan penertiban dan penataan keindahan Kota Bandarlampung," kata dia
Dia menjelaskan kegiatan ini sudah sering dilakukan personel Satpol PP dengan menertibkan "banner", baliho, stiker, dan lainnya milik peserta pemilu yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP menyeser sejumlah jalan protokol di Kota Bandar Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News