Chusnuniah Chalim: Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL

Selasa, 27 September 2022 – 09:00 WIB
Chusnuniah Chalim: Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL  - JPNN.com Lampung
Wagub Lampung Chusnuniah Chalim. Foto: Dok Diskominfotik Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim meminta kepada masyarakat agar melaksanakan percepatan pendaftaran tanah.

Pendaftaran tanah bisa dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Program PTSL mampu mempercepat pendaftaran tanah masyarakat," kata Nunik sapaan akrab wagub, dilansir Antara Bandar Lampung, Selasa (27/9).

Nunik mengatakan program PTSL tersebut telah mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah agar menjadi lebih cepat dan efisien.

"Program PTSL ini pertumbuhannya sangat signifikan dalam kurun waktu lima tahun ini. Diingatkan pula mengejar target PTSL penting. Namun, jangan lupa menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.

Eks Bupati Lampung Timur ini menjelaskan untuk mempercepat program PTSL pemerintah daerah juga diminta menyediakan anggaran Pra-PTSL untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

"Ini membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga target semua tanah bisa terdaftar bisa tercapai," ucapnya.

Menurut dia, saat ini masih banyak dijumpai sejumlah kendala akibat masyarakat tidak mampu membayar BPHTB sehingga sertifikat tidak terbit.

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim meminta kepada masyarakat agar melaksanakan percepatan pendaftaran tanah.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News