Chusnuniah Chalim: Daftarkan Kepemilikan Tanah Melalui PTSL
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim meminta kepada masyarakat agar melaksanakan percepatan pendaftaran tanah.
Pendaftaran tanah bisa dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Program PTSL mampu mempercepat pendaftaran tanah masyarakat," kata Nunik sapaan akrab wagub, dilansir Antara Bandar Lampung, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Nunik mengatakan program PTSL tersebut telah mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah agar menjadi lebih cepat dan efisien.
"Program PTSL ini pertumbuhannya sangat signifikan dalam kurun waktu lima tahun ini. Diingatkan pula mengejar target PTSL penting. Namun, jangan lupa menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.
Eks Bupati Lampung Timur ini menjelaskan untuk mempercepat program PTSL pemerintah daerah juga diminta menyediakan anggaran Pra-PTSL untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
"Ini membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga target semua tanah bisa terdaftar bisa tercapai," ucapnya.
Menurut dia, saat ini masih banyak dijumpai sejumlah kendala akibat masyarakat tidak mampu membayar BPHTB sehingga sertifikat tidak terbit.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim meminta kepada masyarakat agar melaksanakan percepatan pendaftaran tanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News