Ada 4 Golongan Pelanggaran Penggunaan Listrik, Masyarakat Harus Tahu, Simak!
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - PT PLN (Persero) UID Lampung membuka pengaduan secara online melalui PLN mobile untuk mendapatkan mendapatkan penanganan respons cepat.
"Pengaduan melalui PLN mobile dapat menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana ketika ada persoalan PLN.
Manager Sub Bidang Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung Elok Faiqoh terus PLN terus mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah.
Begitu juga jika ingin menyewa atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru untuk memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," kata Elok
PLN terus mengimbau agar masyarakat menggunakan listrik secara bertanggung jawab.
Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan.
Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
PT PLN (Persero) UID Lampung membuka pengaduan secara online melalui PLN mobile untuk mendapatkan mendapatkan penanganan respons cepat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News