Ada 4 Golongan Pelanggaran Penggunaan Listrik, Masyarakat Harus Tahu, Simak!
Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
"PLN melaksanakan pengecekan bertujuan untuk memastikan sambungan tenaga listrik melalui alat pembatas dan pengukur di rumah pelanggan berfungsi dengan baik. Sehingga dapat memberikan suplai listrik secara maksimal dan memberikan rasa aman dari potensi bahaya kelistrikan," pungkasnya. (mar10/jpnn)
PT PLN (Persero) UID Lampung membuka pengaduan secara online melalui PLN mobile untuk mendapatkan mendapatkan penanganan respons cepat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News