Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Kabupaten Way Kanan, Simak Baik-baik

Kamis, 27 Oktober 2022 – 09:00 WIB
Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Kabupaten Way Kanan, Simak Baik-baik - JPNN.com Lampung
Mekanisme pembuatan SIM di Polres Way Kanan. Foto: Humas Polres Way Kanan

lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Jajaran Sat Lantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual.

Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas Polres Way Kanan pada senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 sampai pukul 14.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Elvis Yani menerangkan dasar hukumnya ada tiga yakni pertama Undang-undang Nomot 2 Tahun 2002, kedua Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan ketiga Perpol Nomor 5 tyahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Sesuai Pasal 77 UU Nomor 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan.

pada ayat (2) menjelaskan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas dua jenis yakni pertama SIM kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan SIM perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

1. SIM A

Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1

Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Jajaran Sat Lantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News