Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Kabupaten Way Kanan, Simak Baik-baik

Kamis, 27 Oktober 2022 – 09:00 WIB
Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Kabupaten Way Kanan, Simak Baik-baik - JPNN.com Lampung
Mekanisme pembuatan SIM di Polres Way Kanan. Foto: Humas Polres Way Kanan

3. SIM B2

Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

4. SIM C

Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

5. SIM C1

Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

6. SIM C2

Untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

7. SIM D

Untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

8. SIM A Umum

Untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

9. SIM B1 Umum

Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Jajaran Sat Lantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia