Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Kabupaten Way Kanan, Simak Baik-baik
3. SIM B2
Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
5. SIM C1
Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
6. SIM C2
Untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
7. SIM D
Untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
8. SIM A Umum
Untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
9. SIM B1 Umum
Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Jajaran Sat Lantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News