Resmi, Pemprov Lampung Menaikkan UMP, Sebegini Besarnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,8 persen.
Semula Rp 2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya.
Kenaikkan UMP ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 yang ditandatangani oleh Arinal Djunaidi, 28 November 2022.
"Menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Lampung 2022 sebesar Rp 2.633.284,59," katanya dalam surat keputusan tersebut.
Besarnya UMP Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun
"Pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh yang masa kerja satu tahun atau lebih," jelas dalam SK tersebut.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
Ketentuan upah minimum Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dikecualikan bagi usaha mikro yang usaha kecil.
"Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," pungkasnya.(mcr32/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,8 persen.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News