Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Membantah Adanya Malpraktik
Robert dengan tegas menyatakan bahwa selama tenaga kesehatan dan dokter bekerja sesuai standar kode etik profesi dan pelayanan
kesehatan, serta SOP, maka ia akan mendapat perlindungan hukum dan tidak akan mungkin dapat dikriminalisasi.
Baca Juga:
Robert Juga menjelaskan kliennya, pada Kamis, 06 April 2023 telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sehubungan dengan pemberitaan yang masif tentang Klinik Ummi Athayya Tubaba.
Menurutnya, Klinik Ummi Athayya telah menjelaskan secara runut dan tindakannya sudah sesuai prosedur penanganan pasien.
Bahkan Kliennya dengan keluarga pasien juga sudah bertemu dan menjelaskan duduk persoalannya dengan baik sehingga tidak ada masalah lagi karena Keluarga pasien mengerti dan memahami.
"Saya meminta agar pemberitaan harus
berimbang, harus dikonfirmasi agar tidak menjadi penggiringan opini dan merugikan kliennya, karena jika hal tersebut terjadi maka ia akan mengambil langkah hukum," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Kuasa Hukum Klinik Ummi Athayya Tulang Bawang Barat Robert O. Aruan, SH.,MH.CLA membantah keras kliennya melakukan mal praktik.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News