Hewan Kurban Wajib Menggunakan Syarat SKKH
"Pemeriksaan hewan kurban direncanakan akan dilakukan sejak tujuh hari menjelang Idul Adha, hingga tiga hari setelahnya tepatnya saat pemotongan. SKKH jadi syarat utama kalau tidak ada minimal ada surat dari dinas terkait yang telah memastikan serta memeriksa hewan kurban. Akan kami upayakan semaksimal mungkin menjaga agar ternak tetap sehat," ucapnya.
Ia mengharapkan semua ternak yang digunakan sebagai hewan kurban dinyatakan layak serta sehat.
"Harapannya semua sehat, layak untuk digunakan sebagai hewan kurban. Lalu pedagang pun harus ikut serta mematuhi peraturan yang ada agar sama-sama menjaga kualitas hewan kurban di Lampung," pungkasnya. (antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat terus melakukan upaya pencegahan hewan kurban Idul Adha 1444 Hijriah
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News