Hewan Kurban Wajib Menggunakan Syarat SKKH

Senin, 19 Juni 2023 – 18:00 WIB
Hewan Kurban Wajib Menggunakan Syarat SKKH - JPNN.com Lampung
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi. Foto: Antara

"Pemeriksaan hewan kurban direncanakan akan dilakukan sejak tujuh hari menjelang Idul Adha, hingga tiga hari setelahnya tepatnya saat pemotongan. SKKH jadi syarat utama kalau tidak ada minimal ada surat dari dinas terkait yang telah memastikan serta memeriksa hewan kurban. Akan kami upayakan semaksimal mungkin menjaga agar ternak tetap sehat," ucapnya.

Ia mengharapkan semua ternak yang digunakan sebagai hewan kurban dinyatakan layak serta sehat.

"Harapannya semua sehat, layak untuk digunakan sebagai hewan kurban. Lalu pedagang pun harus ikut serta mematuhi peraturan yang ada agar sama-sama menjaga kualitas hewan kurban di Lampung," pungkasnya. (antara/jpnn)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat terus melakukan upaya pencegahan hewan kurban Idul Adha 1444 Hijriah

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia