Hewan Kurban Wajib Menggunakan Syarat SKKH

Senin, 19 Juni 2023 – 18:00 WIB
Hewan Kurban Wajib Menggunakan Syarat SKKH - JPNN.com Lampung
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat terus melakukan upaya pencegahan hewan kurban Idul Adha 1444 Hijriah.

Upaya yang dilakukan pemerintah salah satunya mewajibkan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Menjelang Idul Adha 1444 Hijriah ketersediaan hewan kurban seperti kambing, sapi, kerbau dan domba masih mencukupi," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi, Senin (19/6).

Dia mengatakan bahwa untuk menjamin sehatnya hewan kurban maka pihaknya mewajibkan setiap ternak yang hendak diperjualbelikan, harus memiliki SKKH.

"Jadi, penyebaran penyakit pada ternak sama-sama dicegah, salah satunya dengan melakukan sosialisasi bahwa setiap hewan kurban yang mau disembelih harus ada surat dari pihak berwenang kabupaten dan kota yaitu SKKH ini harus dipatuhi," jelasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya bersama pihak terkait juga melakukan pengawasan lalu lintas ternak yang keluar ataupun masuk ke daerahnya untuk mencegah adanya perluasan penyebaran penyakit pada ternak.

"Lalu yang ketiga kami telah menurunkan tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban dari yang ada di pedagang, sampai tempat penyembelihan. Jadi kita kontrol sebelum dan sesudah penyembelihan," tambahnya.

Menurut dia, jumlah tim pemeriksa kesehatan ternak itu ada sebanyak 1.116 orang yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat terus melakukan upaya pencegahan hewan kurban Idul Adha 1444 Hijriah
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia