UU ASN No 20 Telah Disahkan, Ada Hal Menarik Bagi PPPK, Simak!
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Undang-undang itu sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014.
Tentunya UUD yang diteken pada 31 Oktober 2023 itu ada kaitannya bagi para honorer PPPK.
Berikut beberapa hal penting di UU Nomor 20 Tahun 2023 yang perlu diketahui para honorer dan PPPK:
1. UU 20 Tahun 2023 Tergolong Ringkas
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 terdiri dari XIV bab dan 77 pasal.
Adapun UU ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, terdiri dari 141 pasal.
2. Banyak Pasal tentang Perlunya PP Turunan UU ASN 2023
Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 cukup ringkas, maka diperlukan banyak sekali aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News