Pemprov Lampung Akan Sosialisasikan Taat Pajak di 5 SPBU, Berikut Daftarnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi itu akan disampaikan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Bandar Lampung.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi taat pajak di lima SPBU di Kota Bandar Lampung," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Jon Novri, Rabu (8/11).
Dia menegaskan bahwa sosialisasi itu dilaksanakan merupakan hasil rapat teknis pemerintah daerah.
Adapun sosialisasi di lima SPBU itu yakni di SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jalan Pangeran Antasari, dan SPBU 24.351.34 di Jalan Pangeran Antasari.
Jon mengatakan pada September 2023 pihaknya sudah melakukan pendataan sosialisasi kepada wajib pajak di kantor pemerintah, instansi vertikal, BUMN, swalayan, pusat keramaian dan pasar.
Dalam kegiatan tersebut kami mengimbau serta mengedukasi, bukan penindakan ataupun penegakan hukum.
Pemerintah Provinsi Lampung akan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News