Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Beli BBM di SPBU, Simak Penjelasan Sekdaprov Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung akan menutup akses bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite bagi yang tidak taat pajak.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto pada Senin (6/11).
"Untuk SPBU ke depan memang tidak akan melayani penjualan BBM kendaraan yang tidak bayar pajak," kata dia.
Menurutnya, warga negara itu mesti mengerti hak dan kewajiban.
Di mana hak kita sebagai warga negara adalah mendapatkan pelayanan. Di samping itu kita juga harus tahu kewajiban yang harus dilakukan, yaitu membayar pajak.
Dia menjelaskan, bahwa tidak melayani bagi kendaraan tidak taat pajak di SPBU itu bukan tanpa adanya prosedur.
"Jadi, nanti kami di lihat dulu, misalnya mobilnya CC-nya besar, kemudian mobil baru lima tahun, enggak bayar pajak dua tahun, itu diumumkan, orang juga mengerti, bukan kita juga ingin membuka aib orang," ujarnya.
Dia berharap adanya rencana dan regulasi ini dapat menimbulkan hal yang positif, sehingga masyarakat akan taat pajak.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung akan menutup akses BBM subsidi jenis pertalite bagi yang tidak taat pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News