Majelis Pekerja Buruh Indonesia Sambangi DPRD Lampung, Sampaikan 3 Tuntutan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan serikat buruh sambangi DPRD Provinsi Lampung untuk menuntut penolakan perppu cipta kerja.
Rombongan MPBI menyampaikan tiga poin tuntutan yang diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI melalui Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Pihak MPBI Sulaiman Ibrahim menjelaskan adapun tiga poin itu yang pertama tolak pengesahan omnibus law undang-undang cipta kerja.
Baca Juga:
Kedua, mengesahkan segera rancangan undang-undang pekerja pembantu rumah tangga (RUU PPRT), dan yang ketiga audit forensik penerimaan pajak negara, copot dirjen pajak.
'Ketiga, selesaikan secara hukum, penjarakan semua aparat dan oknum yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan korupsi uang pajak," kata dia di Gedung DPRD Lampung, Selasa (14/3).
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu pemerintah menerima semua aspirasi yang disampaikan untuk dapat mencukupi hak-hak buruh.
“Tentunya aspirasi itu merupakan suara yang disampaikan oleh federasi atau majelis pekerja buruh Indonesia di provinsi Lampung. Jadi, usulan tersebut akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa pemerintah mendukung perlindungan untuk buruh yang ada di Indonesia khususnya Lampung.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan serikat buruh sambangi DPRD Provinsi Lampung untuk menuntut penolakan perppu cipta kerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News