Kabar Gembira, Disnaker Umumkan UMP Lampung 2024 Naik

Agus Nompitu juga menjelaskan, terkait PP yang ditetapkan saat ini sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka perumusan penentuan UMP didasarkan pada aspek makro ekonomi dan juga aspek indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Sedangkan dari aspek makro ekonomi itu kita lihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel itu yang dijadikan dasar dalam menetapkan UMP Lampung," ujarnya.
Sementara itu, yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yakni terkait indeks.
“Indeks ini memiliki interval 0,1 sampai 0,3. Angka tersebut yang perlu di sepakati oleh dewan pengupahan untuk menentukan kesepakatan besaran UMP,” katanya.
Menurutnya, untuk angka kenaikan UMP akan menyesuaikan dengan makro ekonomi nasional dan daerah serta kondisi ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, untuk di Provinsi Lampung sendiri, UMP pada 2023 adalah Rp 2.991.349,59. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,96 persen dibandingkan periode 2022, yaitu Rp 2.440.486,18. (mar10/jpnn)
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung diperkirakan akan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News