Agus Nompitu: UMK Tidak Boleh Lebih Rendah dari UMP

Kamis, 01 Desember 2022 – 07:00 WIB
Agus Nompitu: UMK Tidak Boleh Lebih Rendah dari UMP  - JPNN.com Lampung
Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) baru akan ditetapkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan bahwa penetapan UMK yang ada di daerahnya tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan

Dengan adanya penambahan waktu penetapan UMK tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat keputusan Gubernur Lampung nomor G/720/V.08/HK/2022 terkait penetapan UMP Lampung 2023 kepada kepala daerah, sebagai dasar penetapan UMK.

"Dalam hal ini UMK 2023 tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung yakni sebesar Rp2.633.284,59," katanya, dilansir Antara, Kamis (1/12).

Dia menjelaskan bagi empat kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan penetapan UMK-nya diharuskan merujuk pada UMP yang telah ditetapkan.

"Surat Keputusan Gubernur Lampung terkait UMP ini sudah disebarkan ke bupati dan wali kota untuk dasar penetapan, untuk daerah yang belum memiliki Dewan Pengupah wajib merujuk pada UMP yang sudah ditetapkan," tambahnya.

Menurut dia, setelah adanya penetapan UMP dan akan menyusul ditetapkan UMK dalam beberapa waktu mendatang diharapkan perusahaan dapat menetapkan upah sesuai aturan yang ada dan tidak boleh menetapkan di bawah regulasi tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) beberapa waktu lalu.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News