Gawat, KPPU Temukan Pelaku Usaha di Lampung Gunakan Sistem Praktik Tying-in dan Bundling

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II temukan adanya perilaku tying-in dan bundling yang dilakukan oleh ritel modern di Provinsi Lampung dengan mensyaratkan konsumen membeli dengan nominal tertentu.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan jika ada ritel moderen di Provinsi Lampung yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk dengan nominal tertentu agar mendapatkan membeli minyak goreng.
"Tying-in ini merupakan upaya yang dilakukan pihak penjual agar konsumen membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama," kata dia kepada JPNN Lampung, Kamis (24/2).
Menurutnya, praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama.
Praktik tying-in dan bundling ini dilarang untuk dilakukan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 15 ayat (2) UU No.5/1999.
“Undang-undang tersebut berisikan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok," jelas Wahyu.
Atas tindakan itulah, KPPU memberikan peringatan kepada para pelaku usaha yang melakukan praktik tying-in dan bundling terhadap produk minyak goreng untuk dapat menghentikannya.
"Kami akan mengambil langkah sebagaimana yang diatur dalam amanat UU No.5 Tahun 1999 jika kembali ditemukan adanya Ritel Modern yang tetap melakukan praktik tersebut," tegasnya.
Temukan Adanya Praktik Tying-in Dan Bundling, KPPU Kanwil II minta agar pelaku usaha dapet Hentikan Itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News