Gawat, KPPU Temukan Pelaku Usaha di Lampung Gunakan Sistem Praktik Tying-in dan Bundling
Kamis, 24 Februari 2022 – 16:04 WIB

Kterangan pers KPPU Kanwil II Lampung. Foto: Tangkap layar
Wahyu menuturkan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999, para pelaku usaha dapat dikenakam sanksi denda minimal 1 Milyar, maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran. Atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam Undang-undang No.5 tahun 1999. (mrc32/jpnn)
Temukan Adanya Praktik Tying-in Dan Bundling, KPPU Kanwil II minta agar pelaku usaha dapet Hentikan Itu
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News