ASN dan Pejabat Publik Pemprov Lampung Dilarang Melaksanakan Kegiatan Ini, Catat

Kamis, 14 April 2022 – 20:42 WIB
ASN dan Pejabat Publik Pemprov Lampung Dilarang Melaksanakan Kegiatan Ini, Catat - JPNN.com Lampung
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudratul Ichwan (tengah). Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan buka puasa bersama 

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudratul Ichwan mengatakan selain buka puasa, pemerintah juga melarang pejabat publik open house atau gelar griya saat hari raya Idulgitri.

"Jadi, mengadakan buka bersama atau menghadiri tetap dilarang, begitu juga saat lebaran," kata dia, Kamis (14/4)

Dia mengungkapkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19  di Provinsi Lampung.

Dia menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah tertanggal 9 Maret 2022.

"Tolong diingat-ingat pesan ini," Ujarnya pungkasnya. (mar10/jpnn)

Pemprov Lampung melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan buka puasa bersama 

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia