ASN dan Pejabat Publik Pemprov Lampung Dilarang Melaksanakan Kegiatan Ini, Catat
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan buka puasa bersama
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudratul Ichwan mengatakan selain buka puasa, pemerintah juga melarang pejabat publik open house atau gelar griya saat hari raya Idulgitri.
"Jadi, mengadakan buka bersama atau menghadiri tetap dilarang, begitu juga saat lebaran," kata dia, Kamis (14/4)
Baca Juga:
Dia mengungkapkan larangan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
Dia menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah tertanggal 9 Maret 2022.
"Tolong diingat-ingat pesan ini," Ujarnya pungkasnya. (mar10/jpnn)
Pemprov Lampung melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan buka puasa bersama
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News