Direktur PT LIB Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Beri Penjelasan

Jumat, 07 Oktober 2022 – 01:25 WIB
Direktur PT LIB Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Beri Penjelasan - JPNN.com Lampung
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang pada Kamis, (6/10). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya beberapa waktu lalu.

Selain Direktur PT LIB Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Jenderal bintang empat itu mengungkapkan Direktur PT LIB Hadian bertanggung jawab soal waktu pelaksanaan laga antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu lalu (1/10).

“Terkait jam tayang dimulainya pertandingan," ucap Jenderal Listyo Sigit, dilansir dari JPNN.com, Jumat (7/10)

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menuturkan awalnya Polres Malang dan panitia pelaksana (panpel) merekomendasikan pertandingan tersebut digelar pukul 15.00 WIB.

Rekomendasi itu didasarkan pada pertimbangan keamanan.

Namun, PT LIB tidak diperkenankan mengubah jam pertandingan dan memilih menyelenggarakan laga dua klub yang berseteru itu pukul 20.00 WIB.

"Alasannya dari hak siar dan yang lain, sehingga memilih tetap berlangsung malam," tutur Jenderal Sigit.

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News