MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, Irham Jafar: Harapan PAN Terpenuhi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPW Partai Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Irham Jafar Lan Putra merespons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemilihan umum (pemilu) secara terbuka.
Selaras dengan putusan MK harapan PAN akhirnya terpenuhi juga.
"Alhamdulillah harapan kita terpenuhi, dari awal kami berharap Pemilu 2024 proporsional terbuka," kata dia saat memberikan keterangan, Jumat (16/6).
Dia menegaskan bahwa masyarakat yang hendak memilih wakil rakyat adalah orang yang dianggap dapat membawa aspirasinya.
"Karena masyarakat memilih wakilnya di legislatif adalah orang yang dianggap dapat membawa aspirasinya," ungkapnya.
Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa menolak permohonan tentang pemilihan umum (pemilu) proposional tertutup.
Hal itu dibacakan majelis hakim (MK) pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dikutip Antara, Kamis (15/6).
Ketua DPW Partai Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Irham Jafar merespons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemilihan umum (pemilu) terbuka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News