Bawaslu Way Kanan Diduga Melantik Anggota Parpol sebagai Panwascam, Sahdana: Harus Diberhentikan
lampung.jpnn.com, WAY KANAN - Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana tegas meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan memberhentikan anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) bernama Waryun.
Waryun dilantik Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah sebagai anggota panwascam 2022 lalu.
Menurut politikus dari PDI Perjuangan itu, Bawaslu kurang teliti dalam melakukan tahap seleksi penerimaan anggota panwascam, sehingga ada anggota partai politik (parpol) bisa bergabung ke lembaga pengawas pemilu.
"Kurang telitinya Bawaslu itu dalam melihat data-datanya. Pengurus partai tidak boleh masuk di ranah itu, bagaimana dia mau mengawasinya kalau dia masih bagian dari pengurus partai secara aktif," kata Sahdana kepada JPNN Lampung, Minggu (6/8).
Anggota DPRD Dapil Way Kanan itu kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan jika memang masih sebagai anggota partai politik secara aktif harus diberhentikan dari anggota panwascam.
"Semua partai politik derajatnya sama saja, tidak ada partai besar dan kecil. Jadi, anggota parpol tidak boleh masuk di ranah itu," tegasnya.
Waryun terdaftar dalam SK DPW PKB Lampung yang diketuai Wakil Gubernur Chusnunia Chalim periode 2022-2027.
Dalam salinan yang didapat JPNN Lampung, Jumat 4 Agustus 2023 itu, Waryun diumumkan sebagai anggota panwascam bersama dengan 44 orang lainnya pada 26 Oktober 2022 lalu.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana tegas meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan memberhentikan anggota panitia pengawas kecamatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News