Bawaslu Lampung Terima Laporan Bacaleg Miliki Parpol Ganda
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mendapatkan laporan beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) memiliki partai politik (parpol) ganda.
Anggota Bawaslu Lampung Suheri mengatakan bahwa caleg ganda akan otomatis tidak memenuhi syarat (TMS) apabila tidak memilih salah satu parpol hingga penyampaian verifikasi administrasi pertama.
"Kami sudah dapat laporan bahwa ada sejumlah bakal caleg ganda baik di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi," katanya, dikutip Antara, Kamis (1/6).
Dia mengimbau kepada bakal caleg ganda agar memperbaikinya dan menentukan partai politik mana yang mereka pilih pada masa perbaikan verifikasi administrasi (vermin).
"Temuan tim kami kegandaan bacaleg ada yang satu tingkatan di kabupaten dan kota maupun beda tingkatan di provinsi. Jadi, nanti pada proses perbaikan mereka harus memilih salah satu, kalau tidak maka akan TMS," ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, vermin pada tahap pertama difokuskan kegandaan bakal caleg parpol atau daerah pemilihan (dapil)
Baca Juga:
"Nanti setelah hasil vermin setiap kegandaan yang ada, akan dilakukan klarifikasi terhadap partai yang diusung," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi kepada bakal caleg ganda tersebut, partai politik harus mengajukan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah memilih satu partai dan dapil.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mendapatkan laporan beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) memiliki partai politik (parpol) ganda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News