8 Kepala Daerah di Lampung Akan Berkahir Masa Jabatannya di 2024
Dia menambahkan untuk penataan pilkada serentak 2024 mendatang telah dimulai sejak pilkada serentak 2015, 2017, 2018, dan pilkada serentak 2020.
"Penataan pilkada serentak nasional 2024 dilakukan secara bertahap berdasarkan skema yang telah diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata dia.
Di mana, lanjut dia, pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015 terdapat delapan daerah yang mengikuti pemilihan yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.
Pilkada serentak gelombang kedua pada 2017 diselenggarakan pada 15 Februari 2017 diikuti Lampung Barat, Pringsewu, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.
Selanjutnya, pilkada serentak gelombang ketiga pada 2018 yang diselenggarakan 27 Juni 2018 diikuti Tanggamus dan Lampung Utara.
Pilkada serentak 2018 ini diselenggarakan berbarengan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung.
"Kemudian pilkada serentak 2020 sebagai pilkada serentak terakhir diikuti Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, Kota Metro, Lampung Tengah, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran," tutupnya. (antara/jpnn)
Delapan kepala daerah di Provinsi Lampung akan mengakhiri masa jabatannya pada pilkada serentak 2024.l mendatang.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News