900 Lebih Caleg Perebutkan 85 Kursi DPRD Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat ada dua calon legislatif (caleg) berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Lampung Ismanto mengungkapkan TMS itu karena ada kegandaan eksternal di dua partai politik, PKB dan Partai Demokrat dan caleg dari PPP tidak melanjutkan pencermatan di DCT.
Namun, setelah selakukan klarifikasi lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terhadap caleg tersebut, ada satu caleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga:
"Yaitu caleg dari PKB, tetapi dia kami TMS-kan di Partai Demokrat," kata dia dikutip Antara, Senin (6/11).
Ismanto menyampaikan bahwa KPU Lampung telah mengumumkan 952 Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Pemilu 2024 yang akan memperebutkan 85 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi ini.
"Sebanyak 952 calon Anggota DPRD Lampung telah kami tetapkan dari 954 yang masuk ke dalam DCS untuk Pemilu 2024," kata dia
Dia mengatakan secara keseluruhan partai politik peserta pemilu telah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
"Kemudian dari dari 952 caleg yang telah ditetapkan terdiri dari 589 orang laki-laki dan 363 perempuan,” kata dia.
KPU Lampung telah mengumumkan 952 Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Pemilu 2024 yang akan memperebutkan 85 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News