8 Kepala Daerah di Lampung Akan Berkahir Masa Jabatannya di 2024

Rabu, 06 September 2023 – 10:35 WIB
8 Kepala Daerah di Lampung Akan Berkahir Masa Jabatannya di 2024 - JPNN.com Lampung
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Delapan kepala daerah di Provinsi Lampung akan mengakhiri masa jabatannya pada pilkada serentak 2024.l mendatang.

Delapa kepala daerah itu merupakan hasil pilkada itu merupakan hasil pemilihan 2018, termasuk pemilihan 2020, tidak akan genap menjabat selama lima tahun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan hasil Pilkada 2020 tersebut tidak akan menjabat selama lima tahun.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (8) pemungutan suara serentak nasional akan diselenggarakan pada November 2024.

Adapun delapan kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur.

"Kemudian Kabupaten Lampung Tengah, Way Kanan, Pesawaran, dan Pesisir Barat," kata Erwan baru-baru ini, dikutip Antara, Rabu (6/9).

Dia menyampaikan bahwa untuk pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan domain pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

"KPU hanya bertugas melaksanakan tahapan pilkada apabila masa jabatan kepala daerah berakhir sampai terpilihnya kepala daerah hasil pemilihan," ujarnya.

Delapan kepala daerah di Provinsi Lampung akan mengakhiri masa jabatannya pada pilkada serentak 2024.l mendatang.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia