KPU Lampung Catat 229 Berkas Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat sebanyak 229 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di provinsi ini tidak memenuhi syarat (TMS).
Catatan itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU Lampung.
"Hasil verifikasi administrasi sudah kami serahkan ke partai politik (parpol) peserta pemilu pada Sabtu 5 Agustus 2023," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Lampung Ismanto, dilansir Antara, Senin (7/8).
Dia menyebutkan bahwa baaleg yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebanyak 924 orang dari 18 parpol peserta pemilu.
"Kemudian setelah ini, sesuai jadwal tahapan, 6-11 Agustus adalah tahap pencermatan daftar calon sementara (DCS)," kata dia.
Pada masa pencermatan DCS parpol bisa melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang dinyatakan TMS, mengganti nomor urut, mengganti bakal caleg atau memindah daerah pemilihan (dapil) bakal caleg.
Baca Juga:
"Namun, hal itu dengan ketentuan, kalau pindah dapil, ganti nomor urut, tentu hal itu harus mendapatkan persetujuan DPP," katanya.
Pada 16 hingga 18 Agustus, akan dilakukan penyusunan DCS, setelahnya di 19 Agustus KPU akan melakukan pengumuman DCS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat sebanyak 229 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) di provinsi ini tidak memenuhi syarat (TMS).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News