Ibu Ini Mengetahui Buah Hatinya Disetubuhi Seusai Melihat Isi Pesan WhatsApp Sang Anak
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Jajaran Polres Pesawaran mengamankan seorang pria berisial A (18), karena telah melakukan persetubuhan terhadap S (14).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan tersangka A diamankan pada Kamis (12/5) sekira pukul 14.30 WIB dikediamannya.
Supri mengungkapkan proses penangakapan pelaku bermula dari laporan orang tua korban yang mengetahui bahwa sang anak telah disetubuhi.
"Ibu korban melihat isi pesan tersangka di WhatsApp milik korban, dan pesan WA tersebut terlihat bahwa sang anak sudah disetubuhi oleh tersangka," katanya, Sabtu (14/5).
Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka beserta alat bukti.
Adapun bukti yang diamankan yakni satu celana panjang, sau lembar baju lengan pendek, satu miniset, satu celana dalam, serta hasil visumi.
Baca Juga:
Supri menambahkan saat ini tersnagka sudah dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang N 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polres Pesawaran mengamankan seorang pria berisial A (18), karena telah melakukan persetubuhan terhadap S (14).
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News