Nafsu Bejat Pria Berinisial AS, Melakukan Hal Terlarang di Dalam Mobil
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Personel Polsek Mataram Baru membawa paksa seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Pelaku berinisial AS (29), warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan kronologinya pada Minggu 2 April 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku membawa korban TN (18).
Baca Juga:
Pelaku juga mengajak seorang temannya untuk diajak pergi ke suatu tempat dengan menggunakan mobil.
Sesampainya di lokasi yang berada di Jalan Lintas Timur yang tak jauh dari irigasi Way Curup di Desa Mataram Baru pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol.
Beberapa saat kemudian pelaku meminta kepada teman korban untuk pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil.
Baca Juga:
"Saat itu pula pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksanya untuk melayani nafsu pelaku," jelasnya, dalam keterangan pers, Minggu (4/6).
Seusai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya.
Personel Polsek Mataram Baru membawa paksa seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News