Polisi Meringkus IP Sedang Bersantai, Ternyata Kasusnya, Astaga!
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial IP (23) warga kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengakatan penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dengan adanya informasi tersebut, Satreskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan.
Saat itu, pelaku sedang berada di rumah kontrak. Akhirnya polisi dengan mudah mengamankan pelaku.
"Saat diringkus pelaku sedang bersantai di kontrakannya di Jalan Teluk Ambon, Panjang. Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB," jelasnya, Rabu (18/5).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, saat itu disimpan di bawah karpet tempat tidurnya.
Baca Juga:
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Panjang.
Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial IP (23) warga kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News