Polisi Periksa Tronton di Pelabuhan Bakauheni, Ternyata Isinya

Kemudian enam ekor burung serindit, 100 ekor burung prenjak, delapan ekor burung air mancur, tujuh ekor burung poksai mandarin, 30 ekor burung pleci, 13 ekor burung siri-siri, 80 ekor burung pentet, 77 ekor burung konin, enam ekor burung kinoi, dan 10 ekor burung cucak ranting.
Burung itu akan dikirim ke penada berinisial TIO di Dareh Bitung, Kecamatan Cikupa, Tanggerang, Banten.
Adapun biaya pengantaran sebesar Rp 1,4 juta, tetapi pembayaran baru diberikan Rp 400 ribu, rencananya akan dilunasi ketika sampai,"jelasnya.
"Pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990. Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atau KSDAE, Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
KSKP Bakauheni Berhasil Amankan 643 Ekor Burung dari berbagai jenis saat akan dibawa ke Pulau Jawa, ratusan burung ilegal yang dibawa dari Palembang, Sumatera
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News