Polisi Periksa Tronton di Pelabuhan Bakauheni, Ternyata Isinya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan mengamankan sebanyak 643 burung pada Selasa (24/5 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan pihaknya telah mengamankan lima kardus besar, lima kardus kecil, dan delapan keranjang warna putih yang berisi burung.
Burung tanpa surat izin itu dibawa oleh Parmin (39) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, dan Saipul Bahri (42) warga Kelurahan Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
"Burung itu dibawa dengan Tronton merah nomor polisi B 9694 WV dan satu unit Tronton warna dengan nomor poliai B 9425 WS," katanya Rabu (25/5).
Penangkapan ini bermula laporan masyarakat bahwa ada tronton yang sedang membawa ratusan burung ke arah Pulau Jawa.
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pemerikasaan pihaknya menemukan ratusan burung ilegal yang dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan.
Dia menjelaskan dari 643 jenis burung itu sebanyak 160 ekor burung jalak kebo, 140 ekor burung terocok, enam ekor burung cucak mini ijo.
KSKP Bakauheni Berhasil Amankan 643 Ekor Burung dari berbagai jenis saat akan dibawa ke Pulau Jawa, ratusan burung ilegal yang dibawa dari Palembang, Sumatera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News