Polisi Periksa Mobil yang Terparkir di Pelabuhan, Ternyata Menyimpan Barang Terlarang
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Polsek Penengahan, Lampung Selatan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika yakni bernama Andi Wijaya (34).
Pelaku merupakan warga Dusun 1, Jalan Protokol Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara.
"Tersangka kami amankan pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Sabtu (2/7).
Baca Juga:
Kronologinya, saat itu petugas tengah melakukan penjagaan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil yang tengah terparkir di halaman pelabuhan tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan terdapat barang terlarang jenis ganja seberat 250 gram yang dibungkus di dalam plastik warna hitam di belakang jok mobil, kemudian satu unit ponsel.
Baca Juga:
Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Tersangka kini dikenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Andi Wijaya diamankan di Bakauheni saat akan ke Jakarta dengan membawa narkotika jenis ganja.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News