Polisi Periksa Mobil yang Terparkir di Pelabuhan, Ternyata Menyimpan Barang Terlarang

Sabtu, 02 Juli 2022 – 16:15 WIB
Polisi Periksa Mobil yang Terparkir di Pelabuhan, Ternyata Menyimpan Barang Terlarang - JPNN.com Lampung
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel beserta tersangka dan alat bukti di Polsek Penengahan, Foto : Humas Polsek Penengahan.

lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Polsek Penengahan, Lampung Selatan mengamankan pelaku tindak pidana narkotika yakni bernama Andi Wijaya (34).

Pelaku merupakan warga Dusun 1, Jalan Protokol Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara.

"Tersangka kami amankan pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Sabtu (2/7).

Kronologinya, saat itu petugas tengah melakukan penjagaan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil yang tengah terparkir di halaman pelabuhan tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan terdapat barang terlarang jenis ganja seberat 250 gram yang dibungkus di dalam plastik warna hitam di belakang jok mobil, kemudian satu unit ponsel.

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Tersangka kini dikenakan pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Andi Wijaya diamankan di Bakauheni saat akan ke Jakarta dengan membawa narkotika jenis ganja.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia