Kabur ke Palembang, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus

Sabtu, 28 Mei 2022 – 10:00 WIB
Kabur ke Palembang, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus - JPNN.com Lampung
Tersangka SA alias Ari saat digiring ke Mapolres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

Saat ini tersangka SA telah dibawa di Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam pidana hingga 7 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

pelaku curanmor berisial SA alias Ari ringkus setelah bersembunyi di Palembang. Pelaku SA mengetahui rekannya tertangkap, sehingga dia menyembunyikan motor

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia