Kabur ke Palembang, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus
Sabtu, 28 Mei 2022 – 10:00 WIB

Tersangka SA alias Ari saat digiring ke Mapolres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu
Saat ini tersangka SA telah dibawa di Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam pidana hingga 7 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
pelaku curanmor berisial SA alias Ari ringkus setelah bersembunyi di Palembang. Pelaku SA mengetahui rekannya tertangkap, sehingga dia menyembunyikan motor
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News