Ajak Korban Keliling Bandar Lampung dan Bandung, Akhirnya Pelaku Berbuat Asusila, Astagfirullah
Rabu, 01 Juni 2022 – 14:22 WIB

Tersangka AD (17) di Polsek Kedaton, Foto : Humas Polsek Kedaton.
Selama seminggu AD mengaku telah menyetubuhi korban berkali-kali, bahkan korban juga mengalami pelecehan seksual oleh rekan pelaku.
"Kini tersangka dijerat dengan pasal 332 KUHP atau UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polsek Kedaton amankan remaja (17) yang Larihan dan Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali-Kali.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News