Ajak Korban Keliling Bandar Lampung dan Bandung, Akhirnya Pelaku Berbuat Asusila, Astagfirullah

Rabu, 01 Juni 2022 – 14:22 WIB
Ajak Korban Keliling Bandar Lampung dan Bandung, Akhirnya Pelaku Berbuat Asusila, Astagfirullah - JPNN.com Lampung
Tersangka AD (17) di Polsek Kedaton, Foto : Humas Polsek Kedaton.

Selama seminggu AD mengaku telah menyetubuhi korban berkali-kali, bahkan korban juga mengalami pelecehan seksual oleh rekan pelaku.

"Kini tersangka dijerat dengan pasal 332 KUHP atau UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Polsek Kedaton amankan remaja (17) yang Larihan dan Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali-Kali.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia