Seusai Menjalani Persidangan, 4 Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota
Menurut Kuswanto apabila PT GAJ sudah mendaftarkan perusahaannya ke perizinan pasti nama dari PT GAJ ada di OSS (online single submision) milik Kementan.
"Namun, kalau di OSS belum muncul berarti belum selesai. Jadi, intinya itu masih dalam proses," jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum empat terdakwa Gunawan Raka mengatakan kalau izin perusahaan telah selesai dan teregistrasi.
Dia menegaskan bahwa itu merupakan hasil konfrontasi dokumen dari OSS.
"Tadi juga sistem edar sudah dibahas, saksi juga menyebutkan kalau para petani mengatakan bahwa produknya bagus, itu kan harusnya kalau perlindungan konsumen ada penolakan," katanya.
Usai pemeriksaan terhadap para saksi, keempat terdakwa pun mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan biasa, menjadi penahanan kota.
"Tadi ada pengajuan pengalihan penahanan dan majelis hakim menerima pengajuannya," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jalani Persidangan di PN Tanjung Karang, Empat Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News