Seusai Menjalani Persidangan, 4 Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

Selasa, 14 Juni 2022 – 11:57 WIB
Seusai Menjalani Persidangan, 4 Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota - JPNN.com Lampung
Empat terdakwa saat menjalani persidangan di PN kelas 1A, Tanjung Karang, Foto: Yosephin Wulandari/JPNN.com

Menurut Kuswanto apabila PT GAJ sudah mendaftarkan perusahaannya ke perizinan pasti nama dari PT GAJ ada di OSS (online single submision) milik Kementan.

"Namun, kalau di OSS belum muncul berarti belum selesai. Jadi, intinya itu masih dalam proses," jelasnya. 

Sementara, Kuasa Hukum empat terdakwa Gunawan Raka mengatakan kalau izin perusahaan telah selesai dan teregistrasi.

Dia menegaskan bahwa itu merupakan hasil konfrontasi dokumen dari OSS.

"Tadi juga sistem edar sudah dibahas, saksi juga menyebutkan kalau para petani mengatakan bahwa produknya bagus, itu kan harusnya kalau perlindungan konsumen ada penolakan," katanya. 

Usai pemeriksaan terhadap para saksi, keempat terdakwa pun mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan biasa, menjadi penahanan kota.

"Tadi ada pengajuan pengalihan penahanan dan majelis hakim menerima pengajuannya," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Jalani Persidangan di PN Tanjung Karang, Empat Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia