Seusai Menjalani Persidangan, 4 Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang menggelar sidang terhadap empat terdakwa peredaran pupuk ilegal, Senin (13/6).
Agenda persidangan itu adalah menghadirkan beberapa saksi.
Keempat terdakwa yakni, Ketut Gatre (46) selaku Komisaris Utama perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan (54) selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro (41) selaku Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah (34) Direktur PT GAJ.
Salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Zainuri mengatakan bahwa dirinya adalah pegawai yang bekerja sebagai pembuat pupuk di PT GAJ.
"Saya diperintahkan oleh Pak Ketut, saya membuat pupuk menggunakan bahan lokal,"katanya.
Saksi lain, Jumadi seorang sales di PT GAJ mengatakan bahwa dirnya diperintahkan oleh terdakwa Ketut untuk menawarkan produk kepada kelompok petani yang ada di Kabupaten Pringsewu.
"Pupuk ini saya tawarkan ke Gapoktan (Gerakan kelompok petani) atas perintah Pak Ketut," ucapnya.
Di sisi lain, Kuswanto perwakilan dari perizinan di Kementrian Pertanian mengaku bahwa izin PT GAJ masih dalam proses.
Jalani Persidangan di PN Tanjung Karang, Empat Terdakwa Peredaran Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News