Beredar di Media Sebagai Mafia Tanah, Jaksa AM Berikan Klarifikasi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jaksa AM sempat ramai diberitakan media karena diduga menjadi oknum mafia tanah di Desa Malangsari, Tanjung Sari, Lampung Selatan dengan luas 10 Hektar.
"Terkait pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan bahwa itu adalah tidak benar, klien AM kami bukanlah sindikat mafia tanah, tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar," kata penasihat hukum AM, Mario Andreansyah Selasa (6/3).
Mario menjelaskan bahwa AM telah membeli tanah dengan luas 10 hektar yang terletak di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan dari pemilik yang sah.
"Proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan oleh klien kami dihadapan PPAT selaku pejabat yang berwenang dalam hal jual beli tanah," jelasnya.
Ia menjelaskan pejabat BPN Lampung Selatan telah melakukan pengukuran yang disaksikan oleh warga setempat serta diketahui oleh Pamong Desa Malang Sari.
Kemudian AM telah membayar BPHTB, PBB, sehingga seluruh proses dan prosedur dalam penerbitan SHM tersebut telah terpenuhi.
"Tanah milik AM itu sudah SHM, tidak ada yang direkayasa serta tidak ada yang dipalsukan. Bagi pihak yang yang merasa keberatan atas penerbitan keenam SHM dipersilakan untuk melakukan upaya hukum dan dilakuka pengujian di pengadilan," ungkapnya.
Atas banyaknya pemberitaan itulah pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/273/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2022.
Jaksa AM sempat ramai diberitakan media karena diduga menjadi oknum mafia tanah di Desa Malangsari, Tanjung Sari, Lampung Selatan dengan luas 10 Hektar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News