Terdakwa Kepemilikan Sabu-sabu 92 Kilogram Divonis Bebas, Granat Lampung Dukung JPU Kasasi
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Gerakan Anti Narkotika (Granat) Bandar Lampung angkat bicara soal putusan bebas majelis hakim atas perkara dugaan kepemilkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 92 kilogram.
Vonis bebas itu diberikan kepada MS, yang melakukan kasus bersama dua rekannya yakni RH dan Rz.
Namun, rekannya tersebut telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022.
Baca Juga:
Ketua Granat Bandar Lampung Ginda Ansori Wayka mengatakan secara sederhana bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama.
Kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi terluka.
Dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah, tetapi hendaknya dalam menanangi perkara para aparat penegah hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi.
"Dengan vonis yang seperti ini, tentunya publik menjadi bertanya-tanya dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim atas perkara terdakwa MS," kata Ginda Ansori melalui keterangan persnya, Rabu (22/6).
Terdakwa Kepemilikan Sabu-sabu 92 Kilogram Divonis Bebas, Granat Lampung Dukung JPU Kasasi, KY Periksa Hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News