Penjaga Masjid Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Astaghfirullah!

Kamis, 30 Juni 2022 – 14:46 WIB
Penjaga Masjid Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Astaghfirullah!  - JPNN.com Lampung
Dua tersangka di Mapolresta Bandar Lampung, Foto : Yosephin Wulandari/JPNN.com

"Karena orang tua SH enggak terima, pihaknya melaporkan kejadian itu kepada polisi," bebernya.

Menerima laporan dari orang tua korban, polisi dapat mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.

Saat dilakukan penyidikan rupanya tersangka sebagai petugas keamanan masjid. 

Dari keterangan pelaku AS telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

"Sementara DR bahkan sudah melakukan aksi persetubuhan layaknya suami istri," jelasnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Keduanya pelaku terkena pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Dia pria paruh baya di Tanjung Karang Timur (TKT), Kota Bandar Lampung tega melakukan tindakan asusila terhadap bocah di bawah umur hingga berkali-kali

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News