Penjaga Masjid Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Astaghfirullah!
"Karena orang tua SH enggak terima, pihaknya melaporkan kejadian itu kepada polisi," bebernya.
Menerima laporan dari orang tua korban, polisi dapat mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing.
Saat dilakukan penyidikan rupanya tersangka sebagai petugas keamanan masjid.
Dari keterangan pelaku AS telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.
"Sementara DR bahkan sudah melakukan aksi persetubuhan layaknya suami istri," jelasnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keduanya pelaku terkena pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Dia pria paruh baya di Tanjung Karang Timur (TKT), Kota Bandar Lampung tega melakukan tindakan asusila terhadap bocah di bawah umur hingga berkali-kali
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News