Polda Lampung Periksa 16 Saksi Atas Meninggalnya Napi di Bawah Umur di Lapas

Jumat, 15 Juli 2022 – 21:54 WIB
Polda Lampung Periksa 16 Saksi Atas Meninggalnya Napi di Bawah Umur di Lapas - JPNN.com Lampung
Proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Lampung terhadap petugas LPKA Kelas II Bandar Lampung. Foto: Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa sebanyak 16 atas kasus meninggalkan RF (17) yang diduga dianiaya rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.

Saat ini Ditreskrimum Polda Lampung telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan 

"Adapun saksi yang diperiksa para petugas yang berjaga pada saat kejadian," katanya. 

Perwira menengah itu menegaskan pihaknya akan lebih fokus pada tempat kejadian perkara, di mana tempat korban terjadi dianiaya.

Tim yang telah dibentuk akan bersatu untuk melakukan penyelidikan.

"Insyaallah kasus ini dapat cepat terungkap dan tuntas," pungkasnya.

Sebelumnya, RF merupakan tahanan anak di bawah umur di LPKA Kelas II, Bandar Lampung.

Polda Lampung Sudah Periksa 16 Saksi Atas Meninggalnya RF akibat dianiyaya rekan seselnya.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia