Polda Lampung Periksa 16 Saksi Atas Meninggalnya Napi di Bawah Umur di Lapas
![Polda Lampung Periksa 16 Saksi Atas Meninggalnya Napi di Bawah Umur di Lapas - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/07/15/proses-pemeriksaan-yang-dilakukan-polda-lampung-terhadap-pet-yrf9.jpg)
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa sebanyak 16 atas kasus meninggalkan RF (17) yang diduga dianiaya rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
Saat ini Ditreskrimum Polda Lampung telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan
Baca Juga:
"Adapun saksi yang diperiksa para petugas yang berjaga pada saat kejadian," katanya.
Perwira menengah itu menegaskan pihaknya akan lebih fokus pada tempat kejadian perkara, di mana tempat korban terjadi dianiaya.
Tim yang telah dibentuk akan bersatu untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
"Insyaallah kasus ini dapat cepat terungkap dan tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya, RF merupakan tahanan anak di bawah umur di LPKA Kelas II, Bandar Lampung.
Polda Lampung Sudah Periksa 16 Saksi Atas Meninggalnya RF akibat dianiyaya rekan seselnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News