Ratusan Warga Binaan Lapas di Bandar Lampung Mendapat Remisi, Sebegini Potongan Hukuman yang Diberikan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi kepS warga binaan pada perayaan Idhul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Hal itu juga pun termasuk terhadap ratusan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung.
Kemenkumham memberikan remisi sebanyak 851 warga pada Hari Raya Idul Fitri 2024 ini mendapatkan remisinya.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
"Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya telah memenuhi syarat administratif, substantif, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas," kata Kalapas Perempuan Bandar Lampung, Putranti Rahayu, dikutip Antara, Kamis (11/4).
Adapun rinciannya dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi lebaran sebanyak
157 warga binaan Lapas Perempuan Bandar Lampung.
"Jumlah itu dari total warga binaan sebanyak 217 warga binaan. Sebanyak 157 warga binaan tersebut yang mendapatkan remisi dengan besaran perolehan remisi mulai dari 15 Hari, satu bulan, satu bulan 15 Hari, dan dua bulan," jelasnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi kepS warga binaan pada perayaan Idhul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News