Satu Tersangka Pencurian Meterai Milik PT Pos Diringkus
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pria berinisial BR (27), warga Segala Mider, Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka BR diamankan pada Senin 27 Juni 2022 lalu.
BR merupakan salah satu pelaku atas hilangnya satu karung meterai Rp 10.000 dengan total 150.000 lembar.
Materai itu milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung dengan total kerugian Rp 1,5 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan tersangka adanya laporan dari PT Pos Indonesia KCU Bandar Lampung.
"Kami bersama tekab 308 melakukan penyelidikan dan mengamankan seseorang barne," katanya di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/7).
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan meterai dengan jumlah 4.050 unit.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku mengaku mengambil materai bersama kelompoknya, yang mana rekannya saat ini masih dalam pengejaran.
Satu Tersangka Pencurian Meterai Milik PT Pos Diringkus dua tersangka lain masih dalam pengejaran..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News