Korban Curas di Pesawaran Diamankan Polisi, Ternyata Warga Bandar Lampung, Ada yang Kenal?
"Tim tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan dapat mengamankan salah seorang pelaku," jelasnya.
Dalam kasus ini Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan telah menangkap pelaku berinisial MOR (27), warga Jalan Agus Salim, Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kronologinya pada saat itu para pelaku menyetop mobil korban dan menumpang di bak belakang.
Namun, tak lama pelaku minta kepada korban agar berhenti karena mau turun. Saat turun dari mobil pelaku telah mengamankan terpal dan tali.
Mengetahui hal itu korban pun turun dari mobil untuk mengamankan hartanya.
Saat itu terjadilah pengeroyokan yang dilakukan pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh polisi yaitu satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna putih BE 8340 BY, satu tas selempang warna hitam, dan satu unit ponsel Vivo Y 12 warna hitam.
“Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Sub 362 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Reskrim Polsek Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran mengungkap kasus tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News