Korban Curas di Pesawaran Diamankan Polisi, Ternyata Warga Bandar Lampung, Ada yang Kenal?
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Reskrim Polsek Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran mengungkap kasus tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas).
Peristiwa itu terjadi di Jalab Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (21/7) sekitar pukul 03.15 WIB.
Peristiwa itu mengakibatkan korban Dedi Heriyanto mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada wajah.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran menjelaskan atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 1,5 juta.
Mengalami kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Gedong Tataan dengan nomor LP/B-151/VII/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, 21 Juli 2022.
"Dari laporan itu jajaran Reskrim Polsek Gedong Tataan melakukan pulbaket mendatangi TKP, melihat rekaman CCTV yang ada di lokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku," kata Kapolsek melalui keterangannya, Kamis (21/7).
Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku berjumlah lima orang.
Dari informasi yang didapat bahwa pelaku berada di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung
Reskrim Polsek Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran mengungkap kasus tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News