Kemenkum HAM Lampung Nonaktifkan Tiga Pejabat LPKA Kelas IIA

Sabtu, 23 Juli 2022 – 13:40 WIB
Kemenkum HAM Lampung Nonaktifkan Tiga Pejabat LPKA Kelas IIA - JPNN.com Lampung
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Farid Junaedi di Mapolda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Lampung menonaktifkan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Bandar Lampung, Sambiyo.

Penonaktifan ini merupakan buntut dari adanya penganiyaan yang dilakukan empat anak berhadapan hukum (ABH) di LPKA Kelas II Bandar Lampung.

ABH tersebut bernama Rio Febrian (17) warga Langkapura, Bandar Lampung hingga meninggal dunia di RS Ahmad Yani Metro pada Selasa 12 Juli 2022.

Dari informasi yang dihimpun, posisi Sambiyo kini digantikan oleh Plh Mulyani.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Lampung Farid Junaedi mengatakan bahwa terdapat tiga pejabat yang dinonaktifkan. 

"3 pejabat ini adalah orang yang menurut kami bertanggungjawab terhadap tugas dan fungsi terkait kasus di LPKA Kelas II A Bandar Lampung," katanya saat dikonfrmasi JPNN Lampung, Sabtu (23/7). 

Disinggung terkait siapa saja pejabat yang dinonaktifkan, Farid tak menjelaskan secara identitas para pejabat itu. 

"Pokoknya saya sampaikan para pejabat yang bertanggungjawab, dan ini akan terus kami dalami dan kembangkan," jelasnya. 

Kemnekumham Kanwil Lampung Nonaktifkan Tiga Pejabat LPKA Kelas IIA Bandar Lampung
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia